Wakafmulia.org

Penerapan Ilmu Ziswaf Bagi Pembisnis di Era Milenial

Sharing Online oleh Departemen Ekonomi Syariah Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) mengajak para mahasiswa untuk lebih paham tentang penerapan zakat, infaqshadaqah dan wakaf di era Milenial pada sabtu (02/05). Kegiatan ini menghadirkan dua ahli Ziswaf yakni Ahmad Dahlan Malik B.A.(Hons).,M.Ec.,CFP dan dan Ahmad Hudaifah S.E.,M.Ec, dimana kedua beliau ini merupakan dosen Ekonomi Syariah UISI.

Dalam sharing online tersebut, Ahmad Dahlan Malik, Dosen Eksyar UISI mengatakan, Kewajiban kita untuk bermuamalah terdapat pada Q.S At-Taubah (9):103, dimana sebagian harta kita wajib untuk disedekahkan. Kemudian mengenai sunnahnya, ada dua, yaitu infaq dan shadaqah. Perbedaan keduanya secara garis besar, infaq lebih kepada materi seperti bantuan sembako di saat pendemi sekarang, dan shadaqah lebih kepada non-materi seperti salam, doa dan senyum. Kemudian pemahaman tentang Wakaf Produktif juga beliau sampaikan. Wakaf produktif dalam bisnis dapat berupa pemberian modal (uang ataupun barang, atau keduanya) serta bisa dalam bentuk sosial seperti membantu ekonomi mitra bisnis, memberikan pelatihan/edukasi dalam bidang pendidikan, dan bidang kesehatan seperti membeli alat-alat kesehatan rumah sakit/klinik, serta bantuan secara uang tunai/cash, maupun secara online melalui aplikasi ziswaf seperti Dompet Dhuafa. Dan juga beliau menjelaskan mengenai penerapan ZISWAF di usaha beliau yakni “Toko PUMU” yang dikelola beliau sejak 2014.

“Karena dalam berbisnis, tidak hanya berfikir profit saja, kita harus memikirkan ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf) agar membentuk customer royalty yang akan membangun Good of Mouth (penilaian yang bagus) yang berdampak positif bagi bisnis kita,” Ungkap beliau.

Selanjutnya Ahmad Hudaifah menjelaskan penerapan ZISWAF yang dilakukan di lembaga beliau, yakni BMT MUDA (Mandiri Ukhuwah Persada) dengan bekerja sama dengan lembaga IZI (Inisiatif Zakat Indonesia) untuk menyalurkan zakat kepada 8 asnaf yang berhak menerima zakat. Sedangkan infaqshadaqah dan Wakaf Produktif  akan diberikan sebagai dana sosial, baik secara langsung seperti bantuan modal usaha & sembako, maupun secara tidak langsung seperti kegiatan pelatihan / training.

“Dalam pandemi ini, bantuan ZISWAF sangat diperlukan, sebagai salah satu cara mengatasi kemiskinan yang bertambah, dan inilah pentingnya sebuah perencanaan keuangan dalam menghadapi kondisi masa depan,” ucap Hudaifah.

Acara sharing online ini merupakan salah satu rangkaian dari acara Eksyar Berbagi 2020, dengan pengumpulan donasi yang didapat dari acara ini akan digunakan untuk membantu keluarga Dhuafa yang terkena dampak negatif Covid-19. (muh/tia)

Sumber : https://uisi.ac.id/read/penerapan-ilmu-ziswaf-bagi-pembisnis-di-era-milenial