Wakafmulia.org

Potensi Wakaf Saham untuk Bangun Perekonomian Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selain zakat, umat Islam memiliki instrumen keuangan syariah yang dapat dioptimalkan untuk kemajuan perekonomian, yaitu wakaf. Bentuknya bukan hanya berupa aset tangible seperti tanah maupun bangunan, melainkan dapat merambah ke wakaf saham. Sudahkah Anda familiar dengan wakaf saham?

Prof. Dr. K.H. Muhammad Amin Suma, S.H., M.A memaparkan bahwa benda wakaf harus mengandung nilai ekonomi dan tahan lama karena berorientasi pada kemaslahatan umat. Berdasarkan jenis harta, wakaf aset tangible seperti tanah masuk ke dalam kategori jenis benda tidak bergerak, sedangkan saham merupakan kategori benda bergerak berupa uang. Secara spesifik, sumber uang pada wakaf saham berasal dari pengelolaan saham.

 

Wakaf saham di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Wakaf saham pun juga dibahas dalam Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut membuat fatwa wakaf uang dan mencakup pembahasan tentang saham dan surat berharga.

Wakaf saham sudah diakui di Indonesia sejak 2003 dan baru resmi diluncurkan pada 2019. Merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 bahwa saham yang diwakafkan harus saham syariah. Obyek saham yang dapat diwakafkan berupa saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Lebih lanjut, sahamnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat bukti seorang investor berinvestasi kepada perusahaan. Para investor akan membagi hasil atau dividen saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lembaran saham atau hasil keuntungannya itulah yang diwakafkan ke lembaga pengelola wakaf (nazir)  yang sudah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada gelaran keenam IDX yang mengusung tema Indonesia Sharia Economic Festival di tahun 2019 menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki skema untuk melakukan investasi syariah dalam bentuk wakaf. Perpindahan saham harus melalui perusahaan atau broker yang terdaftar sebagai anggota bursa. Maka dari itu, investor yang ingin mewakafkan saham atau hasil keuntungannya harus memiliki akun di perusahaan efek. Begitu pula nazir sebagai pengelola wakaf karena akan ada sistem bagi hasil melalui syariah online trading system (SOTS).

Saat lembaran atau keuntungannya diwakafkan, maka aset menjadi milik mustahik yang dikuasai oleh nazir untuk dikelola. Pengelolaan harus bersifat akuntabel dan transparan, sehingga optimalisasi wakaf saham terealisasi secara tepat sasaran dan strategis. Surplus dari aset wakaf dapat digunakan pengembangan properti, pengembangan alat produksi, atau modal usaha.

Dr. Indah Yuliana, SE., MM dan Surya Perdana Hadi (2019) pada jurnal penelitian ‘Model Penerapan dan Wakaf Saham di Indonesia’ menyebutkan bahwa potensi wakaf saham di Indonesia sangat besar seiring bertambah jumlah investor syariah. Selain itu, emiten saham syariah juga meningkat berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan yang menyebutkan bahwa di tahun 2018 terdapat 416 emiten yang terdaftar dalam saham syariah. Perkembangan lainnya yaitu Niswah F.M dan Listiana, L (2022) menyebutkan bahwa rata-rata pertumbuhan investor saham syariah dalam rentang waktu 2016 hingga 2021 sebesar 65 persen dan Maret 2021 tercatat ada sebanyak 93.870 investor di pasar model syariah.

Dikutip dari Doddy Prasetya Ardhana (2021) pertumbuhan saham syariah tak lepas dari pengaruh pandemi Covid-19 dalam rentang waktu Maret 2020 – April 2021. Ia memaparkan bahwa ISSI mencatat terdapat kenaikan sebesar 15,5 persen pada rentang waktu tersebut. Jika dibandingkan pada awal tahun 2020 sebelum pandemi, kondisi pertumbuhan jauh berbeda dengan ISSI mencatat minus 16.5 persen.

Dukungan dari pemerintah menambah geliat industri syariah dengan meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang pada awal tahun 2021. Peningkatan investor saham dan dukungan pemerintah memperbesar peluang untuk meningkatkan wakaf produktif di Indonesia. Saham atau keuntungannya dapat menjadi obyek wakaf yang disalurkan ke pengelola nazir resmi untuk dikembangkan menjadi aset wakaf produktif. Dengan begitu, obyek wakaf dapat digunakan untuk menebar kebaikan yang berkelanjutan, seperti berwakaf saham kepada nazir terpercaya yang dibuktikan melalui portofolio pengelola.

Sumber : https://www.republika.co.id/berita/rkd2i6380/potensi-wakaf-saham-untuk-bangun-perekonomian-indonesia