fbpx

Wakafmulia.org

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Kuwait

Perkembangan pengelolaan zakat di Kuwait dapat disimpulkan menjadi tiga tahap. Pertama, zakat dikelola secara pribadi dan sukarela, langsung didistribusikan oleh muzaki. Kedua, aktivitas kolektif. Ketiga, aktivitas terlembaga diawal abad ke 20 dengan berdirinya Perhimpunan Kebajikan Arab tahun 1931. Dalam perkembanganya, pengelolaan zakat diarahkan pada otoritas dan pengawasa negara yang direpresentasikan oleh dua kementerian, yaitu:Kementerian Waqaf dan Urusan Islam yang tugasnya mengarahkan kerja Baituz Zakat Kuwait sekaligus mengurus lembaga milik pemerintah, dan Kementerian Sosial dan Tenaga Kerja yang tugasnya mengurusi lembaga zakat swasta. Pada 16 Januari 1982, Pemerintah Kuwait menerbitkan UU No 5/ 82 tentang Pendirian Baituz Zakat. Karakter utama dari peraturan zakat di Kuwait adalah:

  1. Peran pemerintah terbatas untuk mengatur upaya pengumpulan dan distribusi zakat. Untuk tujuan ini, lembaga otonom pemerintah telah membentuk afiliasi dengan pelayanan wakaf, lembaga ini disebut Baituz Zakat.
  2. UU dan peraturan yang terkait tidak memaksakan Baituz Zakat untuk menerima zakat dan sumbangan. Baituz Zakat telah menetapkan bagian tertentu untuk menerima dan menyalurkan zakat dalam bentuk tertentu. Di sisi lain, lembaga ini dapat menerima ushr serta zakat pada setiap jenis harta tetap selama hal itu diberikan kepada lembaga atas dasar sukarela.
  3. Karena Kuwait tidak memiliki pajak penghasilan atau pajak kekayaan, maka peraturan tersebut tidak membuat referensi atau aturan apapun untuk konsesi pajak, juga tidak menyebutkan kerahasiaan catatan dan informasi zakat.

Undang-undang zakat di Kuwait memberikan bentuk manajemen inovatif yang menciptakan sebuah organisasi untuk mengelola zakat (Baituz Zakat). Aspek utama dari jenis manajemen ini adalah sebagai berikut:

  1. Baituz Zakat telah menempatkan penekanan khusus pada perencanaan dan memperkenalkan ide-ide baru dengan menciptakan sebuah departemen untuk penelitian dan perencanaan
  2. Beberapa ide-ide dan proyek baru telah diperkenalkan oleh Baituz Zakat. Termasuk protek keamanan sosial anak yatim, dana siswa miskin, dana amal permanen, proyek pelatihan rehabilitasi, tunjangan dana mahasiswa, dan lain-lain
  3. Sumber pendapatan Baituz Zakat termasuk zakat, bantuan dari pemerintah, donasi umum, amal, dan pengembalian atas dana investasi
  4. Pemerintah Kuwait menanggung semua beban administrasi organisasi zakat Baituz Zakat memiliki akses langsung ke ahli syariah melalui badan konsultatif yang dibentuknya. Dengan bantuan badan ini, Baituz Zakat telah mampu melakukan beberapa informasi kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kesadaran diantara pembayar zakat dan penerima
  5. Kendati upaya untuk menjangkau orang-orang yang membutuhkan dan miskin masih bergantung pada aplikasi yang disampaikan oleh individu yang potensial, namun Baituz Zakat Kuwait masih belum mampu meninggalkan metode ini
  6. Selain itu, Baituz Zakat masih ada beberapa komite sukarela yang melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat

Sumber :

 Setyani Octavia, dkk. MANAJEMEN ZISWAF DUNIA. Program Studi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti. 2020