fbpx

Wakafmulia.org

Wakaf Zubair bin Awwam

Salah satu sahabat yang getol mengikuti langkah Nabi ﷺ dalam berwakaf adalah Sahabat al-Zubair bin al-ʻAwwām al-Asadī—raḍiyallahuʻanhu—. Beliau termasuk kalangan elit sahabat dalam segi keutamaan dan peran. Ia telah bersyahadat sejak tahap dakwah Nabi ﷺ yang paling awal, setelah Abū Bakr, di umurnya yang belasan. Ia juga ikut berhijrah ke Ḥabasyah (Etiopia) dalam dua gelombangnya. Ia Rasulullah ﷺ kabarkan termasuk sepuluh sahabat yang dijaminkan surga, bersama Abū Bakr dan lainnya. Ia juga memasang badan membela Rasul ﷺ di seluruh perang-perangnya. Saat umat Islam dalam keadaan tercekik di Perang Khandaq, al-Zubair berani mengorbankan dirinya, sehingga Rasulullah ﷺ kagum, “Setiap nabi itu punya ḥawārī (pengawal). Dan ḥawārī-ku adalah al-Zubair!”

Setelah mendengar secuplik keutamaannya, rasanya kita tidak perlu kaget lagi mendengar banyaknya wakaf yang ia amalkan. Ketika Rasulullah ﷺ mengatur tata kota Madinah, ia memberi al-Zubair sebidang baqīʻ (tanah dengan berbagai pepohonan), sehingga kemudian baqīʻ itu disebut dengan Baqīʻ al-Zubair. Di atas baqīʻ itu dibangun rumah-rumah untuk anak dan keturunannya. Tidak diwariskan, dijual, dan dihibahkan, sehingga ia termasuk rumah wakaf ahli.

Dalam teks surat wakafnya, ia menyaratkan beberapa syarat atas wakaf itu. Salah satunya adalah anak-anak perempuan yang tinggal di sana khusus yang belum menikah atau sedang tidak terikat dalam tali pernikahan. Manfaat rumah wakaf itu pun dapat lebih tepat sasaran. Para istri dapat tinggal di rumah suami mereka sendiri, berlainan dengan yang non-istri.

Kepeduliannya terhadap anak-cucu perempuannya juga tampak dalam wakaf rumahnya yang lain. Rumah itu khusus hanya untuk perempuan-perempuan non-istri. Sedangkan yang laki-laki tak berhak di sana, berbeda dengan rumah-rumah yang sebelumnya.

Selain itu, Rasulullah ﷺ juga memberinya tanah perkebunan bekas Yahudi Banī Naḍīr yang sudah diusir. Tanah itu disebut Banī Muḥammim. Ia berdekatan dengan Masyrabah Ummi Ibrāhīm, salah satu wakaf Nabi ﷺ. Al-Zubair juga mewakafkannya untuk anak-anaknya.

Tidak hanya di Madinah, tapi wakaf rumah Sayidina al-Zubair untuk anak-anaknya juga ada di Makkah, dan bahkan Mesir.

Dengan mendengar amal-amal wakaf beliau, bisa kita rasakan bagaimana sayangnya beliau terhadap kedua puluh anaknya. Ia tidak hanya menafkahi mereka selama hidupnya, tetapi juga menjamin ekonomi mereka sepeninggalnya. Pantas saja ia dijamin masuk surga, ia berkiprah aktif dalam medan dakwah, tanpa melupakan tanggung jawab rumah tangganya. Inilah amal tak putus sang ḥawārī Rasulullah!

Yuk, dukung program Wakaf Mulia dengan berwakaf! Klik https://www.wakafmulia.org/program/

Penulis: Muhamad Syauqi Syahid, Mahasiswa Sejarah Universitas al-Azhar Kairo

Sumber & Referensi:

Al-Ṭabaqāt al-Kubrā, Ibn Saʻd

Niẓām al-Waqf fī al-Islām, ʻAlī M. al-Zahrānī