Zakat Maal

Perkembangan Donasi

Target Donasi : Rp. 0

Total : Rp. 33.500.243

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

2,5% dari harta kita adalah hak orang yang yang berhak menerima zakat.

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Dengan zakat yang telah ditunaikan selain telah menjemput keberkahan rizki juga melepaskan diri dari ancaman hukuman bagi yang tidak membayar zakat.

Lazismu membantu untuk mengelola zakat maal Anda sehingga berdaya guna efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas kehidupan para mustahik menjadi lebih baik lagi.

Landasan hukum diwajibkannya zakat adalah :
– Al-Qur’an surat At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”

– Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 43
“Dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ ”
– Surat Al-An’aam : 141
“Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya
– Hadits riwayat Bukhari – Muslim dari Abdullah bin Umar :
“Islam dibangun atas lima rukun : syahadat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw utusan Allah’, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
– Hadits riwayat Tabrani dari Ali ra :
“Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlahbahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih”.

14 Donatur Terbaru

  • Doni Wisnu Bharata Rp. 3.000.000 1 minggu setelahnya
  • Doni Wisnu Bharata Rp. 3.000.000 4 minggu setelahnya
  • Doni Wisnu Bharata Rp. 3.000.000 2 bulan setelahnya
  • Doni Wisnu Bharata Rp. 3.000.000 3 bulan setelahnya
  • Doni Wisnu Bharata Rp. 3.000.000 5 bulan setelahnya
  • Doni Wisnu Bharata Rp. 3.000.000 6 bulan setelahnya
  • Doni Wisnu Bharata Rp. 3.000.000 7 bulan setelahnya
  • ANANG ABU AMMAR Rp. 500.000 8 bulan setelahnya
  • Doni Wisnu Bharata Rp. 2.000.000 9 bulan setelahnya
  • Doni Wisnu Bharata Rp. 2.000.000 10 bulan setelahnya
  • Doni Wisnu Bharata Rp. 2.000.000 11 bulan setelahnya
  • Doni Wisnu Bharata Rp. 4.000.085 1 tahun setelahnya
  • Doni Wisnu Bharata Rp. 1.000.084 1 tahun setelahnya
  • Doni Wisnu Bharata Rp. 1.000.074 1 tahun setelahnya

Pilih Metode Pembayaran

telah berzakat Zakat Maal
45 menit lalu