Wakafmulia.org

Percepatan Pendataan Tanah Wakaf Mustahil Terwujud Tanpa Partisipasi Semua Pihak

Semarang, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa), Cholidah Hanum, selaku pembina apel menyampaikan beberapa kegiatan terkait dengan pelaksanaan tusinya, pada gelaran apel pagi yang dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, Senin (24/10/2022).

Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Kota Semarang selaku peserta apel, Hanum menuturkan, saat ini sedang melaksanakan pendataan tanah wakaf di 16 Kecamatan se-Kota Semarang.

“Belum adanya data wakaf yang akurat di kecamatan, masih banyaknya tanah wakaf yang belum terinput dalam aplikasi SIWAK, belum tertatanya arsip data wakaf yang baik, yang melatar belakangi Kemenag Kota Semarang untuk melakukan inventarisasi dan validasi tanah wakaf di Kota Semarang,” tutur Hanum.

Pada kesempatan tersebut, ia mengimbau kepada ASN Kemenag Kota Semarang untuk ikut mensukseskan program percepatan pendataan tanah wakaf di Kota Semarang. “Kami imbau kepada rekan-rekan untuk care dengan tanah wakaf di lingkungan sekitar masing-masing, baik terlibat langsung dalam pendataan maupun peran sertanya untuk turut mensosialisasikan program ini,” imbaunya.

“Karena tanpa partisipasi dari semua pihak, mustahil validitas data tanah wakaf di Kota Semarang bisa terwujud,” ungkapnya.

Ia menuturkan, dalam rangka percepatan pendataan dan penyelamatan aset tanah wakaf di Kota Semarang, Kepala Kankemenag Kota Semarang telah menetapkan SK Tim Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tanah Wakaf, yang harapannya akan menuntaskan tugasnya pada akhir 2022.

“Data tanah wakaf sangat dinamis, pendataan tanah wakaf sangat penting, tidak hanya sekedar penyelamatan aset, tetapi juga untuk menghindari terjadinya sengketa wakaf,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Hanum juga menginformasikan akan adanya penandatangan kerjasama antara Kemenag Kota Semarang dengan BAZNAS Kota Semarang dalam pengelolaan zakat. Selain itu ia juga menyampaikan program Sertifikasi Halal Gratis yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.(Hanum/NBA)

Sumber : https://kotasemarang.kemenag.go.id/berita/percepatan-pendataan-tanah-wakaf-mustahil-terwujud-tanpa-partisipasi-semua-pihak/