fbpx

Wakafmulia.org

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Bangladesh

Pada tahun 1982, Bangladesh mengeluarkan Zakat Fund Ordiance  untuk mengatur pengelolaan zakat. Zakat Fund Ordiance 1982 ini pernah mengalami amandemen setahun berikutnya. Melalui peraturan tersebut, Pemerintah Bangladesh membentuk Dewan Zakat yang bertugas menyusun kebijakan manajemen dan administrasi zakat dan fungsi-fungsi lain yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan UU tersebut. Meskipun penduduk Bangladesh mayoritas Muslim, namun praktik zakat di negara tersebut belum cukup menggembirakan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, kurangnya pengetahuan umat Islam di Bangladesh tentang pentingnya zakat dan potensi zakat. Kedua, adanya sentiment anti religious dalam kalangan intelektual sejak perang kemerdekaan Bangladesh, dimana ketika sesama muslim saling menumpahkan darah, umat Hindu mengulurkan bantuan kepada salah satu kelompok muslim sehingga sekularisme menjadi basis konstitusi di Bangladesh. Ketiga, para perencana strategi pengentasan kemiskinan baik dari kalangan pemerintah maupun LSM merupakan hasil didikan barat yang menganggap ide keagamaan sebagai sesuatu hal yang non progresif. Keempat, terjadinya peristiwa 9/11 yang semakin menambah kecurigaan non muslim terhadap umat Islam, tak terkecuali di Bangladesh. Dana zakat di Bangladesh tidak hanya disalurkan dalam bentuk kariatif, tetapi disalurkan dalam berbagai bentuk program, seperti layanan kesehatan untuk anak-anak miskin, beasiswa bagi pelajar miskin dan berprestasi, bantuan modal usaha berupa pemberian becak, mobil van, mesin jahit, binatang ternak dan unggas sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan, pembangunan rumah untuk tuna wisma, pemberian modal dan asistensi pembagunan usaha mikro, dan penanggulangan bencana.

Sumber :

 Setyani Octavia, dkk. MANAJEMEN ZISWAF DUNIA. Program Studi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti. 2020