Setiap orang tua biasanya sayang kepada anaknya. Apapun rela dilakukan untuk kebahagiaan keturunannya itu. Kerja lembur pagi ke pagi, begadang menghadapi rewel si bayi, semuanya dijalani dengan ikhlas. Syariat Islam juga mengatur itu dengan konsep nafkah wajib. Selama sang orang tua ada, mungkin kesejahteraan si anak dapat terjamin. Namun, kita semua tahu, umur manusia itu terbatas dan tak ada yang tahu batasnya. Allah pun memberikan solusi dengan syariat warisannya, yang menjamin perpindahan harta peninggalan orang tua ke anaknya dengan adil.
Akan tetapi, warisan hanya bisa menjadi solusi instan atau sementara, apalagi jika si anak tidak punya kemampuan yang cukup dalam manajemen harta. Bisa-bisa tak butuh waktu lama hingga warisan tadi habis. Belum lagi, karena proses pewarisan tak terlalu terawasi, hak si anak bisa terancam oleh kezaliman para kerabat yang lebih senior.
Oleh karena itu, Allah datang lagi dengan solusi lain yang lebih jangka panjang. Wakaf!
Wakaf terikat dengan konsep keabadian aset. Habs al-aṣl wa tasbīl al-manfaʻah. Pokok hartanya harus tetap, hasil profitnyalah yang dimanfaatkan oleh si penerima manfaat (mauqūf alaih). Dalam konteks ini berarti si anak, yang membuatnya masuk ke kategori wakaf ẓurrī (keturunan) atau ahlī (keluarga). Keberlangsungan pengelolaan dan penyalurannya pun juga diawasi oleh badan pemerintah, setidaknya untuk di Indonesia hari ini. Juga jangan lupa bahwa amalan ini pahalanya jāriyah, tak putus-putus selama ia masih ada. Maka wakaf layak disebut sebagai investasi yang terbaik untuk anak-keturunan.
Wakaf ini pula langsung dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Manfaat dari aset-aset wakaf beliau, selain diberikan untuk kesejahteraan umum, juga disalurkan untuk keluarganya.
Hal yang sama ia ajarkan kepada sahabat-sahabatnya. Ketika Abū Ṭalḥaḥ menawarkan Bairahāʻ kepada Rasulullah ﷺ untuk diwakafkan, beliau mengarahkannya untuk menyalurkan manfaatnya kepada keluarga-kerabatnya. Dan itulah yang dilakukan oleh banyak sahabat yang lain, seperti Abū Bakr yang mewakafkan rumahnya di Makkah untuk anak-keturunannya. Hal yang sama juga dilakukan Zubair bin al-ʻAwwām untuk anak-anaknya. Zaid bin Ṡābit pun serupa, juga banyak sahabat-sahabat lain.
Keawetan investasi untuk anak dengan konsep wakaf ini tak hanya berhenti pada lembar-lembar teori saja. Realisasinya nyata tercatat dalam sejarah.
Ibnu Syabbah, seorang sejarawan yang wafat pada masa Khalifah al-Muʻtamid al-ʻAbbāsī (262 H/875 M), mencatatkan aset-aset wakaf para sahabat yang masih bertahan hingga masanya. Dan keturunannya masih menerima manfaatnya!
Contohnya adalah rumah-rumah sahabat Huwaiṭib bin ‘Abd-al-ʻUzzā, al-Mugīrah bin al-Akhnas, Hisyām bin al-ʻĀṣ bin al-Mugīrah, juga Muhammad bin Ḥāṭib. Anak-cucu mereka terus terjamin terpayungi atap rumah dari generasi ke generasi. Padahal, sudah sekitar 200 tahun sang orang tua meninggalkan mereka!
Wakaf bisa dibilang sangat win-win solution. Di dunia manfaatnya terasa, di akhirat nikmatnya tak terkira. Solusi untuk jaminan masa depan anak ini sudah Allah hidangkan. Para ulama juga telah menjelaskan tata aturannya. Tinggal giliran si yang ditawari saja. Mau atau tidak menerima.
Yuk dukung program Wakaf Mulia dengan berwakaf klik https://www.wakafmulia.org/program/
Penulis: Muhamad Syauqi Syahid, Mahasiswa Sejarah dan Peradaban Universitas Al-Azhar Kairo
Referensi:
Niẓām al-Waqf fi al-Islām, ʻAlī M. al-Zahrānī